Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Batuan & Endapan Bahan Galian Part 6; Klasifikasi Bahan Galian Berdasar Perundangan

Batuan & Endapan Bahan Galian Part 6; Klasifikasi Bahan Galian Berdasarkan Perundangan

GO-SINARBULAN.COM – Batuan dan Endapan Bahan Galian Part 6 ini difokuskan pada materi Klasifikasi Endapan Bahan Galian Menurut Peraturan Perundang-undangan. Materi ini membahas penggolongan bahan galian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk perkembangan regulasi di bidang pertambangan mineral dan batubara. Melalui pembelajaran ini, murid diharapkan mampu memahami dasar hukum penggolongan bahan galian, mengenali jenis-jenis komoditas pertambangan, serta menjelaskan pentingnya klasifikasi tersebut dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara bertanggung jawab. Materi ini disusun sebagai bahan pembelajaran bagi murid kelas XI Konsentrasi Keahlian Teknik Geologi Pertambangan.

PENDAHULUAN

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya mineral dan batubara yang berperan penting dalam pembangunan, industri, penyediaan energi, dan perekonomian nasional. Komoditas tersebut memiliki karakteristik, nilai ekonomi, serta pemanfaatan yang berbeda-beda. Untuk mengatur pengelolaan dan kegiatan usaha pertambangan, pemerintah menetapkan penggolongan komoditas tambang melalui peraturan perundang-undangan. Penggolongan ini membantu membedakan jenis komoditas yang menjadi objek pengelolaan pertambangan.

Dalam mempelajari bahan galian, kita perlu membedakan dua pendekatan klasifikasi. Pertama, klasifikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang digunakan dalam konteks hukum dan pengelolaan pertambangan. Kedua, klasifikasi berdasarkan proses terbentuknya atau genesa, yang membahas bagaimana endapan terbentuk melalui proses geologi.

Pada artikel Part 6 ini, pembahasan difokuskan pada klasifikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KLASIFIKASI BAHAN GALIAN

Klasifikasi bahan galian adalah pengelompokan komoditas tambang berdasarkan kriteria tertentu. Dalam konteks peraturan pertambangan Indonesia, penggolongan komoditas tambang digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan usaha pertambangan.

Perlu dipahami bahwa istilah golongan bahan galian A, B, dan C dikenal dalam sistem penggolongan pertambangan terdahulu. Untuk mempelajari ketentuan yang berlaku saat ini, kita perlu merujuk pada peraturan yang lebih baru, bukan langsung menggunakan pembagian lama tersebut.

Salah satu peraturan penting yang mengatur penggolongan komoditas tambang adalah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Peraturan tersebut memuat penggolongan komoditas pertambangan dalam lima golongan utama. Selain itu, terdapat pengaturan khusus mengenai mineral bukan logam jenis tertentu. Lima golongan utama tersebut adalah sbb:

  1. Mineral Radioaktif
    • Mineral radioaktif merupakan kelompok mineral yang mengandung unsur atau bahan yang memiliki sifat radioaktif. Kelompok ini memiliki karakteristik khusus sehingga pengelolaannya memerlukan perhatian terhadap aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Contoh komoditas yang disebut dalam peraturan adalah:
      • Uranium
      • Torium,
      • Mineral radioaktif lainnya.
    • Mineral radioaktif memiliki kegunaan tertentu, antara lain dalam bidang energi nuklir dan teknologi, tetapi pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan khusus yang berlaku.
  2. Mineral Logam
    • Mineral logam adalah kelompok komoditas mineral yang mengandung logam dan memiliki nilai ekonomi untuk dimanfaatkan melalui proses pengolahan atau pemurnian yang sesuai. Mineral logam terdiri dari :
      • Aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, kadmium, sesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kobal, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, molibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, paladium, perak, platina, rodium, rutenium, selenium, seng, senotim, sinabar, stronsium, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, zirkonium.
    • Contoh pemanfaatan mineral logam antara lain:
      • Nikel, digunakan antara lain dalam industri baja tahan karat dan baterai.
      • Emas, digunakan dalam perhiasan, elektronik, dan berbagai aplikasi industri.
      • Tembaga, digunakan dalam kabel listrik dan peralatan elektronik.
      • Besi, menjadi bahan baku utama industri besi dan baja.
      • Timah, digunakan dalam berbagai produk industri, termasuk bahan penyolderan.
      • Bauksit, merupakan bahan baku utama untuk menghasilkan alumina dan aluminium.
      • Mangan, digunakan antara lain dalam industri baja.
      • Kromium, digunakan dalam pembuatan baja tahan karat dan berbagai paduan logam.
    • Di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, nikel merupakan salah satu komoditas penting dalam kegiatan pertambangan. Di Luwu Timur, endapan nikel laterit menjadi contoh yang relevan untuk menghubungkan pembelajaran klasifikasi komoditas dengan kondisi geologi setempat.
  3. Mineral Bukan Logam
    • Mineral bukan logam merupakan kelompok komoditas mineral yang pemanfaatannya bukan ditujukan untuk memperoleh logam. Komoditasnya dapat digunakan sebagai bahan baku industri, bahan kimia, bahan bangunan, maupun berbagai kebutuhan lainnya.
    • Mineral bukan logam terdiri dari:
      • Asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, grafit, halit, ilmenit, kalsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, wolastonit, yarosit, yodium, zeolit, zirkon, ametis, akuamarin, intan, korundum, rubi, safir, topas, turmalin, batu gamping untuk industri semen dan/atau bukan semen, clay untuk industri semen dan/atau bukan semen, pasir kuarsa untuk industri semen dan/atau bukan semen.
    • Contoh penggunaan mineral bukan logam:
      • Kaolin, digunakan antara lain dalam industri keramik dan kertas.
      • Feldspar, digunakan dalam industri keramik dan kaca.
      • Bentonit, digunakan antara lain sebagai bahan penyerap dan bahan pendukung dalam sejumlah proses industri.
      • Dolomit, digunakan dalam industri dan pertanian sesuai karakteristik serta kualitasnya.
      • Gipsum, digunakan dalam bahan bangunan dan industri.
      • Zeolit, dimanfaatkan antara lain sebagai bahan penyerap dan penyaring.
      • Belerang, digunakan sebagai bahan baku berbagai produk industri kimia.
      • Fosfat, digunakan antara lain dalam industri pupuk.
      • Talk, digunakan dalam sejumlah aplikasi industri.
      • Kalsit, dimanfaatkan dalam berbagai kebutuhan industri.
    • Mineral bukan logam jenis tertentu
      • Peraturan juga mengenal kelompok mineral bukan logam jenis tertentu. Kelompok ini bukan berarti kita harus menambahkan satu golongan utama baru sehingga jumlah golongan menjadi enam. Dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 2, mineral bukan logam jenis tertentu diatur secara tersendiri setelah lima golongan utama disebutkan.
        • Contoh yang disebut dalam ketentuan tersebut meliputi ametis, akuamarin, intan, korundum, rubi, safir, topas, turmalin, serta batu gamping, clay, dan pasir kuarsa untuk industri semen dan/atau bukan semen sesuai ketentuan yang berlaku.
      • Pengaturan khusus ini menunjukkan bahwa komoditas yang tampak serupa secara fisik atau geologi dapat memiliki pengelompokan hukum yang berbeda sesuai jenis dan peruntukannya.
  4. Batuan
    • Batuan merupakan salah satu golongan komoditas tambang yang banyak digunakan sebagai bahan bangunan, bahan konstruksi, bahan industri, dan berbagai keperluan lainnya.
    • Kelompok batuan terdiri dari :
      • Agate, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fuller's earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate atau batu sabak, pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
    • Contoh penggunaannya aantara lain:
      • Andesit, digunakan antara lain sebagai batu bangunan dan agregat.
      • Granit, dimanfaatkan sebagai batu hias dan bahan konstruksi.
      • Marmer, digunakan untuk lantai, dinding, dan ornamen.
      • Batu gamping, digunakan antara lain sebagai bahan baku industri semen dan kapur, sesuai penggolongan serta peruntukan yang ditetapkan.
      • Pasir, dimanfaatkan dalam konstruksi dan kebutuhan industri sesuai jenis serta ketentuan yang berlaku.
      • Kerikil dan sirtu, digunakan antara lain sebagai bahan konstruksi.
      • Tanah liat, digunakan dalam industri bata, genteng, keramik, dan produk lainnya.
      • Basalt, dimanfaatkan antara lain sebagai batu bangunan dan agregat.
    • Penggunaan suatu batuan tidak hanya ditentukan oleh namanya, tetapi juga oleh sifat fisik, komposisi, kualitas, peruntukan, dan ketentuan hukum yang mengatur komoditas tersebut.
  5. Batubara
    • Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. Batubara menjadi salah satu sumber energi dan bahan baku untuk berbagai kegiatan industri.
    • Dalam penggolongan komoditas tambang menurut PP Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 2, kelompok batubara meliputi:
      • Batubara.
      • Batuan aspal.
      • Bitumen padat.
      • Gambut.
    • Batubara terbentuk melalui proses perubahan sisa tumbuhan yang terakumulasi dan mengalami perubahan selama waktu geologi yang panjang.

Catatan penting: batubara bukan mineral dalam pengertian mineralogi. Batubara merupakan bahan galian organik yang memiliki pengaturan tersendiri dalam peraturan pertambangan mineral dan batubara.

Ringkasan Lima Golongan Utama:

Golongan utama

Contoh

Mineral radioaktif

Uranium, torium

Mineral logam

Nikel, emas, tembaga, besi, timah

Mineral bukan logam

Kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, zeolit

Batuan

Andesit, granit, marmer, pasir, kerikil

Batubara

Batubara, bitumen padat, gambut, batuan aspal

Perlu diingat: mineral bukan logam jenis tertentu diatur secara khusus dalam ketentuan yang sama. Oleh karena itu, penggolongan tersebut perlu dipahami bersama dengan rincian komoditas dan peruntukan yang disebut dalam peraturan, bukan hanya melalui tabel ringkas.

PERBEDAAN KLASIFIKASI BERDASARKAN PERATURAN DAN GENESA

Klasifikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan berbeda dari klasifikasi berdasarkan proses terbentuknya. Klasifikasi berdasarkan peraturan mengelompokkan komoditas untuk kepentingan hukum dan pengelolaan pertambangan. Sementara itu, klasifikasi genesa mengelompokkan endapan berdasarkan proses geologi yang membentuknya.

Contohnya: 

  1. Nikel merupakan komoditas dalam golongan mineral logam. Namun, jika ditinjau berdasarkan genesa, endapan nikel laterit terbentuk terutama melalui pelapukan intensif batuan ultramafik dan proses pengayaan di dekat permukaan.
  2. Demikian pula emas termasuk komoditas mineral logam, sedangkan endapan emas hidrotermal terbentuk melalui proses pengendapan mineral dari fluida hidrotermal pada kondisi geologi tertentu.
  3. Batubara termasuk golongan batubara menurut penggolongan komoditas tambang, sedangkan proses pembentukannya dipelajari dalam genesa endapan sedimenter atau endapan organik.

Perbedaan tersebut penting agar kita tidak mencampuradukkan klasifikasi hukum dengan klasifikasi geologi.

MENGAPA KLASIFIKASI INI PENTING?

Pemahaman mengenai klasifikasi bahan galian berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki beberapa manfaat.

  1. Menambah wawasan tentang regulasi pertambangan. Murid mengenal bahwa pengelolaan komoditas tambang mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Membantu mengenali komoditas tambang. Murid dapat menghubungkan nama komoditas dengan kelompoknya.
  3. Mendukung pembelajaran geologi pertambangan. Pengetahuan klasifikasi hukum melengkapi pemahaman tentang mineral, batuan, dan genesa endapan.
  4. Membiasakan penggunaan sumber resmi. Murid belajar memeriksa peraturan yang berlaku ketika menemukan informasi tentang komoditas tambang.

LATIHAN SOAL

A.     Pilihan Ganda

Pilihlah jawaban yang paling tepat.

1. Tujuan utama penggolongan komoditas tambang berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah ....

A. Menentukan umur pembentukan setiap batuan
B. Menjelaskan struktur kristal mineral
C. Menjadi dasar pengaturan dan pengelolaan komoditas pertambangan
D. Menentukan seluruh metode penambangan yang digunakan
E. Menentukan bentuk endapan berdasarkan genesa

2. Berikut ini yang termasuk kelompok mineral logam adalah ....

A. Kaolin
B. Gipsum
C. Nikel
D. Bentonit
E. Zeolit

3. Kelompok mineral bukan logam jenis tertentu diatur secara khusus dalam peraturan. Hal ini berarti ....

A. Seluruh mineral bukan logam otomatis menjadi mineral logam
B. Kelompok tersebut harus selalu dihitung sebagai golongan utama keenam
C. Komoditas tersebut tidak termasuk objek pengaturan pertambangan
D. Ada komoditas tertentu yang mendapat pengaturan tersendiri sesuai ketentuan
E. Penggolongan berdasarkan peraturan sama dengan penggolongan berdasarkan genesa

4. Komoditas berikut yang termasuk golongan batuan adalah ....

A. Uranium
B. Nikel
C. Emas
D. Andesit
E. Torium

5. Pernyataan yang tepat mengenai batubara adalah ....

A. Batubara merupakan mineral logam
B. Batubara terbentuk dari kristalisasi magma
C. Batubara merupakan endapan organik yang memiliki golongan tersendiri dalam penggolongan komoditas tambang
D. Batubara termasuk mineral radioaktif
E. Batubara selalu terbentuk melalui proses hidrotermal

6. Kaolin dan feldspar merupakan contoh komoditas yang termasuk kelompok ....

A. Mineral radioaktif
B. Mineral logam
C. Mineral bukan logam
D. Batubara
E. Mineral logam mulia

7. Pernyataan yang membedakan klasifikasi berdasarkan peraturan dengan klasifikasi berdasarkan genesa adalah ....

A. Klasifikasi peraturan hanya membahas warna mineral
B. Klasifikasi genesa digunakan untuk menentukan izin usaha
C. Klasifikasi peraturan berhubungan dengan pengelolaan komoditas, sedangkan genesa membahas proses pembentukan endapan
D. Keduanya selalu menghasilkan kelompok yang sama
E. Klasifikasi genesa hanya berlaku untuk batubara

8. Nikel laterit dikelompokkan sebagai komoditas mineral logam. Istilah laterit terutama menjelaskan ....

A. Jenis izin pertambangan
B. Proses dan karakter pembentukan endapan
C. Golongan mineral radioaktif
D. Jenis batuan konstruksi
E. Nama peraturan pertambangan

9. Contoh komoditas yang termasuk mineral radioaktif adalah ....

A. Uranium
B. Marmer
C. Batubara
D. Feldspar
E. Andesit

10. Ketika mengidentifikasi golongan suatu komoditas tambang, langkah paling tepat adalah ....

A. Hanya melihat warna sampel
B. Menggunakan penggolongan A, B, dan C tanpa memeriksa peraturan terbaru
C. Menentukan golongan berdasarkan harga jual saja
D. Memeriksa nama komoditas, peruntukan jika relevan, dan ketentuan peraturan yang berlaku
E. Menganggap semua batuan sebagai mineral logam

B. Soal Esai

  1. Jelaskan pengertian klasifikasi bahan galian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Tuliskan lima golongan utama komoditas tambang dan berikan masing-masing dua contoh.
  3. Jelaskan mengapa mineral bukan logam jenis tertentu perlu diperhatikan secara khusus dalam memahami penggolongan komoditas tambang.
  4. Jelaskan perbedaan klasifikasi komoditas tambang berdasarkan peraturan dan klasifikasi berdasarkan genesa. Berikan satu contoh.
  5. Nikel laterit banyak ditemukan di wilayah Sulawesi. Jelaskan golongan komoditas nikel menurut penggolongan pertambangan dan proses geologi utama pembentukan endapan nikel laterit.

KESIMPULAN

Klasifikasi bahan galian berdasarkan peraturan perundang-undangan membantu kita memahami penggolongan komoditas tambang dalam pengelolaan pertambangan Indonesia. Lima golongan utama yang perlu dikenal adalah mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara. Di samping itu, mineral bukan logam jenis tertentu diatur secara khusus dalam ketentuan yang sama.

Penggolongan komoditas menurut peraturan tidak boleh disamakan dengan klasifikasi berdasarkan genesa. Keduanya saling melengkapi: klasifikasi peraturan membantu memahami pengelolaan komoditas, sedangkan klasifikasi genesa membantu memahami proses geologi yang membentuk endapan.

Demikian pembahasan Batuan dan Endapan Bahan Galian kali ini dengan materi Klasifikasi Bahan Galian di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang meliputi mineral radioaktif, logam, bukan logam, batuan, dan batubara. 

Semoga Bermanfaat🙏

Sumber Referensi:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 1 dan Pasal 2.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
  4. Peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang berlaku beserta perubahan-perubahannya.

Tautan sumber resmi:

Catatan pembelajaran: daftar komoditas dan penggolongannya dapat mengalami perubahan melalui ketentuan yang berwenang. Untuk penggunaan akademik atau administrasi, selalu periksa naskah peraturan terbaru beserta perubahan yang berlaku.

Post a Comment for "Batuan & Endapan Bahan Galian Part 6; Klasifikasi Bahan Galian Berdasar Perundangan"